Rabu, 12 Mei 2021

 

Makalah Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan                          Medan,   Mei 2021

 

 

JASA HUTAN KOTA DAN EKOWISATA

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

 

Disusun :

Gopin Sahputra Pasaribu

191201047

Denise Angelina E.Siburian

191201052

Sri Meliana Saragih

191201109

Bayu Nur Prasetyo

191201110

Ultari Manalu

191201126

Hamdan Christian P. Sitompul

191201202

Syahli Murdami Pasaribu

191201203

Kelompok 2

HUT 4 C

 

 

 

 

 

Description: usu.jpg

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN

2021


KATA PENGANTAR

 

 

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ekowisata” ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan dan sebagai salah satu syarat masuk Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Dalam penyelesaian makalah ini, penulis penulis tidak dapat menyelesaikannya tanpa bantuan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan terimakasih kepada Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen pembimbing mata kuliah Ekonomi Sumberdaya Hutan, yang telah mengajarkan materi praktikum dengan baik begitu juga dengan asisten Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang telah membantu penulis dalam melaksanakan praktikum yang hasilnya kemudian dituangkan dalam laporan ini.

Penulis sadar,penulisan laporan ini masih jauh dari kata sempurna, baik dari segi teknik maupun materi. Oleh sebab itu, penulis sangat mengaharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi penyempurnaan laporan praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan ini. Akhir kata, semoga laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan Ini bermanfaat bagi kita semua.

 

Medan,      Mei 2021

 

 

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

i



1

 

 

 

BAB I PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Ekowisata merupakan bentuk pariwisata yang memanfaatkan potensi sumberdaya alam,   lingkungan   serta   keunikan   alam   dan   budaya   yang dapat menjadi salah satu sektor unggulan daerah yang belum dikembangkan secara optimal dan ekowisata juga merupakan kegiatan wisata alam dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman dan dukungan terhadap usaha- usaha konservasi sumber daya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal. Secara umum objek kegiatan ekowisata tidak jauh berbeda dari kegiatan wisata alam biasa, namun memiliki nilai-nilai moral dan tanggung jawab yang tinggi terhadap objek wisatanya seperti wisata pemandangan, wisata petualangan, wisata kebudayaan dan sejarah, wisata penelitian serta wisata sosial, konservasi terhadap lingkungan dan juga pendidikan (Fandeli, 2010).

Ekowisata sebagai bagian sumber daya alam selain menghasilkan barang dan jasa yang dapat dikonsumsi baik langsung maupun tidak langsung juga dapat menghasilkan jasa-jasa lingkungan yang memberikan manfaat dalam bentuk lain. Penggunaan metode analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis) yang konvensional sering tidak mampu menjawab permasalahan dalam menentukan nilai sumber daya karena konsep biaya dan manfaat sering tidak memasukkan manfaat ekologis di dalam analisisnya. Oleh karena itu lahirlah pemikiran konsep valuasi ekonomi, khususnya valuasi non-pasar (Weber, 2016).

Metode   Biaya   Perjalanan   (Travel   Cost   Method atau    TCM) merupakan metode yang digunakan untuk memperkirakan nilai rekreasi (recreational value) dari suatu lokasi atau obyek. Metode ini merupakan metode pengukuran secara tidak langsung terhadap barang atau jasa yang tidak memiliki nilai pasar (non market good or service). Willingness To Pay (WTP), konsep ini disebut keinginan membayar seseorang terhadap barang dan jasa yang dihasilkan oleh sumber daya alam dan lingkungan. Untuk mendapatkan nilai penawaran, digunakan adalah metode dichotomous choice (model referendum) yaitu menawarkan kepada responden (Wibowo, 2017).


2

 

 

Ekowisata Istilah “ekowisata” dapat diartikan sebagai perjalanan oleh seorang turis ke daerah terpencil dengan tujuan menikmati dan mempelajari mengenai alam, sejarah dan budaya di suatu daerah, di mana pola wisatanya membantu ekonomi masyarakat lokal dan mendukung pelestarian alam. Para pelaku dan pakar di bidang ekowisata sepakat untuk menekankan bahwa pola ekowisata sebaiknya meminimalkan dampak yang negatif terhadap linkungan dan budaya setempat dan mampu meningkatkan pendapatan ekonomi bagi masyarakat setempat dan nilai konservasi.Dalam bahasa Indonesia istilah ecotourism diterjemahkan menjadi “Ekowisata”, yaitu sejenis pariwisata yang berwawasan lingkungan (Fandeli, 2010).

Berbeda dengan pariwisata yang biasa kita kenal, ekowisata dalam penyelenggaraannya tidak menuntut tersedianya fasilitas akomodasi yang modern atau glamour yang dilengkapi dengan peralatan yang serba mewah atau bangunan artifisial yang berlebihan. Pada dasarnya, ekowisata dalam penyelenggaraannya dilakukan dengan kesederhanaan, memelihara keaslian alam dan lingkungan, memelihara keaslian seni dan budaya, adat-istiadat, kebiasaan hidup (the way of life), menciptakan ketenangan, kesunyian, memelihara flora dan fauna, serta terpeliharanya lingkungan hidup sehingga tercipta keseimbangan antara kehidupan manusia dengan alam sekitarnya. Misalnya, Pulau Kotok, salah satu pulau dalam kelompok Pulau Seribu di Utara Jakarta. Pulau itu ditata sedemikian rupa sehingga kelihatan tidak pernah mendapat sentuhan dunia modern. Di situ tidak ada listrik, tidak ada radio atau TV, bahkan koran dan majalah juga tidak disediakan (Damanik, 2016).

 

1.2  Rumusan Masalah

1.  Apa Pengertian Jasa Hutan Kota dan Ekowisata?

2.  Bagaimana Fungsi Jasa Hutan Kota dan Ekowisata?

3.  Apakah Hutan Kota Berpotensi Sebagai Hutan Kota?

4.  Bagaimana Permasalahan Dalam Hutan Kota?

 

1.3  Tujuan

Tujuan dari praktikum ekonomi sumberdaya hutan yang berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ekowisata” ini adalah untuk mengetahui fungsi hutan kota dan manfaat ekowisata.


 

 

 

 

3

 
BAB II PEMBAHASAN

 

2.1  Pengertian Jasa Hutan Kota dan Ekowisata

Hutan kota adalah bagian dari program RTH (ruang terbuka hijau), yang meliputi ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk membulat maupun dalam bentuk memanjang atau jalur dimana penggunannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Pelaksanaan program pengembangan ruang terbuka hijau dilakukan dengan pengisian hijau tumbuhan secara alamiah ataupun budidaya seperti pertanian, pertamanan, perkebunan, dan sebagainya.Tumbuhan atau vegetasi berkayu di wilayah perkotaan yang memberikan manfaat bagi lingkungan yang cukup besar dalam kegunaan proteksi, estetika, rekreasi, dan kegunaan khusus lainnya. hutan kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau sekitarnya, berbentuk jalur, menyebar atau bergerombol (menumpuk), struktur meniru (menyerupai) hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa liar dan menimbulkan lingkungan sehat, suasana nyaman, sejuk, dan estetis (Helianto et al., 2016).

Peraturan Pemerintah RI No.63 Thn 2002 Tentang Hutan Kota menyatakan bahwa Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuh pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Tujuan penyelenggaraan hutan kota ini adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial, dan budaya. Bentuk hutan kota tergantung kepada bentuk lahan yang tersedia untuk hutan kota. Bentuk hutan kota (PP RI No.63 Thn 2002 Tentang Hutan Kota) terdiri atas bentuk jalur, mengelompok, dan menyebar yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan setempat (Ramadani et al., 2019).

Bentuk hutan kota juga bisa dikelompokkan atas dasar penyebaran vegetasinya, seperti yang dikemukakan oleh Irwan (2007) bentuk hutan kota dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk, yaitu a. bergerombol atau menumpuk adalah hutan kota dengan komunitas vegetasinya terkonsentrasi pada suatu areal dengan jumlah vegetasinya minimal 100 pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan;


4

 

 

b. menyebar, yaitu hutan kota yang tidak mempunyai pola tertentu, dengan komunitas vegetasinya tumbuh menyebar terpencar-pencar dalam betuk rumpun atau gerombol-gerombol kecil. c. Berbentuk jalur, yaitu komunitas tumbuh- tumbuhannya tumbuh pada lahan yang berbentuk jalur lurus atau melengkung, mengikuti bentukan sungai, jalan, pantai, saluran, dan lainnya (Dewi et al., 2017). Struktur hutan kota   ditentukan   oleh   keanekaragaman   vegetasi   yang ditanam, sehingga terbangun hutan kota yang berlapis- lapis dan berstrata baik secara vertikal maupun horizontal yang meniru hutan alam. Struktur hutan kota, yaitu      komunitas    tumbuhan                yang     menyusun         hutan    kota.    Irwan   (2004) mengklasifikasikan hutan kota berdasarkan strukturnya sebagai berikut: a. berstrata dua, yaitu komunitas tumbuh- tumbuhan hutan kota hanya terdiri atas pepohonan dan rumput atau penutup tanah; b. Berstrata banyak, yaitu komunitas tumbuhan- tumbuhan hutan kota selain terdiri atas pepohonan dan rumput juga terdapat semak, terna, liana, epifit, ditumbuhi banyak anakan dan penutup tanah, jarak tanam rapat tidak beraturan, dengan strata dan komposisi mengarah meniru

komunitas tumbuh- tumbuhan hutan alam (Fandeli et al.,2010).

Ekowisata lebih populer dan banyak dipergunakan dibanding dengan terjemahan yang seharusnya dari istilah ecotourism, yaitu ekoturisme. Terjemahan yang seharusnya dari ecotourism adalah wisata ekologis. Yayasan Alam Mitra Indonesia (1995) membuat terjemahan ecotourism dengan ekoturisme. Pengertian tentang ekowisata mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Namun, pada hakekatnva, pengertian ekowisata adalah suatu bentuk wisata yang bertanggungjawab terhadap kelestarian area yang masih alami (natural aren), memberi manfaat secara ekonomi dan mempertahankan keutuhan budava bagi masyarakat setempat. Atas dasar pengertian ini, bentuk ekowisata pada dasarnya merupakan bentuk gerakan konservasi yang dilakukan oleh penduduk dunia. Eco- traveler ini pada hakekatnya konservasionis (Wibowo, 2017).

 

2.2  Fungsi Jasa Hutan Kota dan Ekowisata

 

Hutan kota dapat memberi manfaat antaralain untuk pariwisata alam, rekreasi, olahraga, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelestarian plasma nutfah dan budidaya hasil non kayu. Pemanfaatan hutan kota dapat dilakukan sepanjang tujuan dan fungsi serta manfaat hutan kota tidak terganggu.


5

 

 

Pemanfaatan hutan kota untuk tujuan meningkatkan ekonomi masyarakat dan perkotaan dapat dilakukan dengan mengembangkan budidaya hasil hutan non kayu, pengembangan pariwisata, menambah nilai jual suatu bahan property dan berbagai bentuk pemanfaatan lain.

Ada pun manfaat yang bisa dirasakan dalam kehidupan masyarakat perkotaan dari pembangunan hutan kota yaitu :

1.   Manfaat Estetika

Warna hijau dan aneka bentuk dedaunan serta bentuk susunan tajuk berpadu menjadi suatu pemandangan yang indah dan menyejukkan.

2.   Manfaat Hidrologis

Struktur akar tanaman mampu menyerap kelebihan air apabila turun hujan sehingga tidak mengalir sia-sia melainkan dapat diserap tanah.

3.  Manfaat Klimatologis

Iklim yang sehat dan normal penting untuk keselarasan hidup manusia. Efek rumah kaca akan dikurangi dengan banyaknya tanaman dalam suatu daerah. Bahkan adanya tanaman akan menambah kesejukan dan kenyamanan lingkungan.

4.  Manfaat Ekologis

Keserasian lingkungan bukan hanya baik untuk satwa, tanaman, atau manusia saja. Kehidupan makhluk di alam ini saling ketergantungan. Apabila salah satunya musnah maka kehidupan makhluk lainnya akan terganggu.

Manfaat ekowisata berdampak dalam berbagai aspek yang meliputi aspek konservasi, pemberdayaan dan pendidikan lingkungan. Manfaat tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut :

1.  Konservasi

Keterkaitan ekoturisme dan satwa terancam punah sangat erat, bahkan harus bersifat positif. Wisata berkorelasi positif dengan konservasi berarti memberikan insentif ekonomi yang efektif untuk melestarikan, meningkatkan keanekaragaman hayati budaya, melindungi warisan alam serta budaya di planet bumi.

2.  Pemberdayaan ekonomi

Ekoturisme melibatkan masyarakat lokal berarti meningkatkan kapasitas, kesempatan kerja masyarakat lokal. Konsep eko-wisata adalah sebuah metode


6

 

 

yang efektif untuk memberdayakan masyarakat lokal di seluruh dunia guna melawan kemiskinan, mencapai pembangunan berkelanjutan.

3.  Pendidikan lingkungan

Melibatkan pendidikan lingkungan berarti kegiatan wisata yang dilakukan harus memperkaya pengalaman, juga kesadaran lingkungan melalui interpretasi. Kegiatan harus mempromosikan pemahaman, penghargaan yang utuh terhadap alam, masyarakat, budaya setempat. Oleh karena itu, berdasarkan tiga komponen penting tersebut, maka tidak secara otomatis setiap perjalanan wisata alam merupakan aktifitas wisata berbasis ekologi (ecotourism).

 

2.3  Potensi Hutan Kota Sebagai Ekowisata

Ekowisata sebagai bagian dari konsep pengembangan pariwisata telah mengalami kemajuan dengan semakin banyaknya peminat jenis wisata yang berbasis pada kelestarian lingkungan. Dalam pengembangan destinasi wisata alam didapatkan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara manusia sebagai mahkluk yang menikmati alam dalam kegiatannya dengan alam yang terlestarikan secara baik. Pada dasarnya dalam pengembangan ekowisata keterlibatan masyarakat harus ada bahkan masyarakat sebagai pengelola dan pemerintah dalam hal ini sebagai mitra yang saling bersinergi. Untuk menuju ke arah ekowisata yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat, Would Wild Found (WWF) Internasional (2001), dalam Guidelines for community-based ecotourism development ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan yaitu menyediakan kehidupan yang berkelanjutan untuk masyarakat lokal, mendorong masyarakat secara langsung melakukan ekowisata, mendapatkan keuntungan langsung dari pelestarian alam, produk yang dikembangkan harus berdasarkan pengetahuan masyarakat, serta nilai dan kemampuan mereka, masyarakat bisa menentukan budaya wisatawan yang perlu disaring. Pengembangan ekowisata dapat dilakukan diberbagai lokasi tujuan ekowisata. Salah satu lokasi yang dapat dijadikan sebagai tujuan ekowisata adalah hutan kota. Hutan kota telah mengalami peningkatan sebagai tujuan ekowisata seiring terjadinya perubahan pola pikir dan gaya hidup masyarakat kota sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada.


7

 

2.4  Permasalahan Dalam Hutan Kota dan Prinsip Ekowisata

Masalah utama yang dihadapi dalam pembangunan hutan kota berkaitan dengan ketersediaan lahan, dan masalah tata ruang kota. Masalah ketersediaan lahan untuk hutan kota, serta bagaimana mengefektifkan pemanfaatan lahan yang bersih merupakan kunci dalam pembangunan hutan kota. Semakin hari lahan semakin berharga dan semakin mahal, semakin sedikit untuk hutan kota, sehingga sering terjadi perebutan kepentingan dalam penggunaan lahan dari berbagai sektor aktifitas kota.

Ironisnya, pembangunan gedung-gedung untuk mal dan tempat sejenis justru sangat marak di setiap daerah. Terlihat sekali betapa mudahnya para pengembang mendapatkan ijin membangun gedung pencakar langit untuk mal atau town square, namun sebaliknya dengan hutan kota. Di sisi lain, tidak ada sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mengembangkan hutan kota. Fakta ini jelas menunjukkan bahwa komitmen pemerintah untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang makin parah masih patut dipertanyakan.

Masalah lain adalah kesadaran dan tanggungjawab masyarakat yang masih minim tentang perlunya menjaga lingkungan, mulai dari lingkungan rumah sampai pada lingkungan yang lebih luas. Masyarakat kita masih menganggap bahwa persoalan lingkungan adalah persoalan dan tanggungjawab pemerintah semata. Lihat saja ketika suatu bencana terjadi, misalnya banjir. Sebagian besar masyarakat masih terus menimpakan kesalahan total pada pemerintah yang tidak perduli pada nasib mereka, tanpa menyadari bahwa perilaku hidup sehari-hari mereka juga berpotensi menyebabkan bencana, seperti membuang sampah di kali atau menebang pohon-pohon di sekitar perumahan.

Prinsip ekowisata merupakan berbagai prinsip yang mengatur untuk menyatukan konservasi lingkungan hidup, pengembangan masyarakat dan wisata yang berkelanjutan, berjalan seiringan. Hal ini berarti bahwa para pihak yang melaksanakan, berpartisipasi dalam ekoturisme harus menjalankan kriteria dan prinsip tersebut.

Prinsip ekowisata adalah sebagai berikut:

1.  Meminimalkan dampak fisik, sosial, perilaku, psikologis

2.  Membangun kesadaran lingkungan, budaya dan rasa hormat.

3.  Memberikan pengalaman positif bagi pengunjung dan tuan rumah.


 

 

 

 

8

 
BAB III PENUTUP

 

Kesimpulan

1.   Hutan kota adalah hutan atau sekelompok pohon yang tumbuh di dalam kota atau pinggiran kota. Dalam arti yang lebih luas bisa berupa banyak jenis tanaman keras atau pohon yang tumbuh di sekeliling pemukiman.

2.   Ekowisata atau ecotourism merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.

3.     Hutan kota dapat berfungsi sebagai paru-paru kota,ruang hidup satwa, perlindungan tanah dari erosi, tempat pelestarian plasma nutfah dan bioindikator, menyuburkan tanah dan dapat memberikan kenyamanan dan keindahan sehingga dapat dijadikan tempat rekreasi.

4.  Ekowisata dapat memberikan banyak manfaat, seperti sumber pendanaan bagi kawasan konservasi, perlindungan kawasan konservasi, alternatif sumber mata pencaharian masyarakat lokal, pilihan untuk mempromosikan konservasi dan dorongan upaya konservasi secara khusus.

5.  Prinsip Ekowisata antara lain adalah konservasi, ekonomi, partispasi masyarakat, wisata, dan pendidikan.

 

Saran

Sebaiknya    praktikan    memperhatikan    dengan    seksama    materi    yang

disampaikan supaya praktikan dapat memahami konsep hutan kota dan juga ekowisata dan juga dapat mengetahui perbedaannya.


 

 

 

 

10

 
DAFTAR PUSTAKA

 

 

Alfian R, Budiarti T, Nasrullah N. 2016. Pengaruh Budaya, Sosial, Pribadi dan Psikologis Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Ekowisata. Jurnal Buana Sains, 16(2) : 101-110

Aryunda H. 2011. Dampak Ekonomi Pengembangan Kawasan Ekowisata Kepulauan Seribu. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 22(1): 1-16.

Ashoer M dan Bahari AF. 2018. Pengaruh Budaya, Sosial, Pribadi dan Psikologis Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Ekowisata. Jurnal Manajemen, Ide, Inspirasi (MINDS), 5(1) : 69-78

Aulia AN dan Hakim L. 2017. Pengembangan Potensi Ekowisata Sungai Pekalen Atas, Desa Ranu Gedang, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 5(3) : 156-167

Imansari N, Khadiyanta P. 2015. Penyediaan hutan kota dan taman kota sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik menurut preferensi masyarakat di kawasan pusat Kota Tangerang. Jurnal Ruang, 1(3) : 101-110.

Isdarmanto dan Soebyanto O. 2018. Analisis Potensi Pantai Glagah Sebagai Ekowisata Unggulan di Kabupaten Kulon Progo. Jurnal Kepariwisataan, 12(2) : 1-12

Lenni Y, Nova E. 2018. Penerapan Prinsip-prinsip Ekowisata oleh Pramuwisata DKI Jakarta. Prosiding Seminar Nasional, STIE Pariwisata Internasional.

Sesanti N, Kurniawan, E B, Anggraeni M. 2012. Optimasi Hutan Sebagai Penghasil Oksigen Kota Malang. Jurnal Tata Kota dan Daerah, 3(1), 65- 73.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                 Medan,    Juni 2021     Analisis Nilai Ekonomi Mang...