Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, 09 Januari 2021
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA
BARAT NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENGURUSAN HUTAN MANGROVE DAN HUTAN PANTAI
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Denise Angelina E. Siburian
191201052
Hut 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan
rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan
Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul
Paper atau blog ini adalah “Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pengurusan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai”. Penulis
mengucapkan banyak terima kasih kepada. Dosen Mata Kuliah Kebijakan Peraturan
Perundang-undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si yang telah memberikan materi dengan baik dan
benar.
Dalam penyusunan
paper ini juga tidak luput dari adanya macam sumber seperti mengenai referensi
untuk memperkuat dan membuka wawasan
kami dalam menganalisis tentang materi dalam karya tulis ini. Sehingga
kami dapat menyelesaikan Paper atau blog
ini dengan mudah dan menyusunnya menjadi sebuah Paper seperti ini.
Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat menambah wawasan dan ilmu tentang hal
tersebut. Penulis juga menyadari bahwa Paper
ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun
isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan ataupun saran yang
dapat membangun demi kesempurnaan Paper ini. Terimakasih
Medan,
09 Januari 2021
Penulis
BAB I
GAMBARAN UMUM
Latar Belakang
Sumber daya hutan
merupakan penyangga kehidupan (life
support system), yang memberikan manfaat ekologi, ekonomi, sosial dan
budaya, sehingga dalam pengurusannya perlu dilakukan secara bijaksana agar
terjaga kelestarian nya. Dengan garis pantai sepanjang 355 Km untuk wilayah
pantai selatan dan 354,20 Km untuk pantai utara, Jawa Barat memiliki kawasan
pesisir yang sangat potensial untuk berbagai kegiatan pembangunan. Namun
demikian dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pesatnya kegiatan
pembangunan di wilayah pesisir, dengan berbagai peruntukan meliputi pemukiman,
perikanan, pelabuhan, objek wisata dan lain-lain; maka tekanan ekologis
terhadap ekosistem dan sumberdaya hutan mangrove dan hutan pantai meningkat.
Meningkatnya tekanan ini akan dapat mengancam keberadaan dan kelangsungan
ekosistem dan sumberdaya hutan mangrove dan hutan pantai yang ada di
sekitarnya.
Satu hal yang
lebih memprihatinkan adalah, bahwa kecenderungan kerusakan lingkungan hutan
mangrove dan hutan pantai lebih disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan yang
belum sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), bahkan
cenderung bersifat ekstraktif serta lebih mengutamakan dominasi kepentingan
ekonomi pusat daripada ekonomi masyarakat setempat. Hal ini menuntut adanya
kebijakan pembangunan yang lebih bersifat partisipatif, transparan, dapat
dipertanggungjawabkan, efektif dan efisien, serta mendukung supremasi hukum. Untuk
mencapai tujuan-tujuan pengurusan hutan mangrove dan hutan pantai secara
terpadu dan berkelanjutan, maka perlu dirumuskan strategi pengurusan (strategic plan), yang mengintegrasikan
setiap kepentingan dalam keseimbangan (proporsionality)
antardimensi ekologis, dimensi sosial, antarsektoral, disiplin ilmu dan segenap
pelaku pembangunan (stakeholders).
Hal ini perlu
dilakukan untuk mengantisipasi konservasi kemanfaatan lain seperti budidaya
perairan, infrastruktur pantai termasuk pelabuhan, industri, pembangunan tempat
perdagangan dan perumahan, serta pertanian, adalah penyebab berkurangnya
sumberdaya hutan mangrove dan hutan pantai. Selain itu, sumberdaya mangrove dan
vegetasi pantai rentan terhadap aktivitas pembangunan yang terdapat jauh dari
habitatnya. Ancaman dari luar yang sangat serius berasal dari pengurusan daerah
aliran sungai (DAS) yang tidak sesuai dengan kaidah lingkungan, serta
meningkatnya pencemar hasil industri dan domestik (rumah tangga) yang masuk ke
dalam daur hidrologi. Oleh karena itu, terjadi erosi tanah yang parah dan
meningkatnya kuantitas serta kecepatan sedimen yang diendapkan di lingkungan
mangrove yang mengakibatkan kematian masal (dieback)
mangrove tidak terhindarkan karena lentisel tersumbat oleh sedimen.
Ancaman langsung
yang paling serius terhadap mangrove dan hutan pantai pada umumnya diyakini
akibat pembukaan liar mangrove untuk pembangunan tambak ikan dan udang. Oleh
karena itu, perlu adanya regulasi yang tepat dalam penerapan di lapangan,
sehingga pengurusan hutan mangrove dan hutan pantai dapat bermanfaat bagi
kehidupan dan penghidupan secara seimbang, dinamis dan berkelanjutan. Peraturan
Daerah tentang Pengurusan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai, merupakan acuan
dalam pengurusan hutan mangrove dan hutan pantai, dengan mempertimbangkan daya dukung
dan kapasitas fungsional dari lingkungan, sehingga pemanfaatannya dapat
dilaksanakan secara optimal, dan upaya restorasi kawasan mangrove dan hutan
pantai dapat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik lahan.
BAB II
ASPEK MATERIAL
Hutan mangrove
didefinisikan sebagai suatu ekosistem yang terdiri dari gabungan komponen
daratan dan komponen laut, di mana termasuk di dalamnya adalah flora dan fauna
yang hidup saling bergantung satu dengan lainnya. Komponen flora hidup
dikawasan berlumpur, berpasir dan berair, sedangkan komponen faunanya hidup
menempel pada akar mangrove, pneumatophore, batang mangrove, lumpur dan juga di
perairan sekitar mangrove. Komponen flora tersebut biasanya tumbuh dan
berkembang pada kawasan pesisir yang landai dan terlindung dan hempasan
gelombang serta didukung oleh aliran sungai. Di samping itu, komponen hutan
tersebut selalu dipengaruhi oleh air genangan pasang- surut, dan sangat dinamis
apabila didukung oleh sedimentasi yang memadai. Keberadaan ekosistem hutan
mangrove di wilayah pesisir biasanya tumbuh dan berkembang bukanlah sendirian,
namun berkaitan erat dengan ekosistem lainnya, seperti ekosistem padang-lamun,
algae dan terumbu karang, sehingga membentuk suatu ekosistem yang lebih luas
dan sangat komplek.
Terkait dengan ekosistem yang ada di wilayah pesisir tersebut, maka seandainya terjadi kerusakan salah satu di antara dari ekosistem tersebut, akan mempengaruhi eksistensi ekosistem lainnya. Sebagai contoh apabila kawasan perairan pesisir yang memiliki ekosistem terumbu karang yang ada di depan ekosistem padang-lamun dan hutan mangrove, maka terumbu karang tersebut akan berperan sebagai peredam energi ombak dan arus. Begitu juga sebaliknya, ekosistem hutan mangrove akan berperan dalam pengendapan sedimen melalui perakaran mangrove yang khas, dan meredam banjir yang berasal dari darat, sehingga ekosistem padang-lamun dan terumbu karang akan terhindar dari pelumpuran.
Pengurusan hutan mangrove dan hutan pantai dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas pengelolaan hutan mangrove dan hutan pantai sebagai bagian dari hutan secara lestari, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat guna menjamin kelestarian ekosistem pesisir, serta menjamin ketersediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat setempat, dalam memecahkan persoalan ekonomi, sosial dan budaya lokal yang terjadi di masyarakat sekitar hutan mangrove dan hutan pantai.
Tujuan pengurusan hutan mangrove dan
hutan pantai adalah :
a)
Melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan
memperkaya hutan mangrove dan hutan pantai serta ekosistem secara
berkelanjutan;
b)
Memberikan kontribusi optimal terhadap pencapaian kawasan
lindung sebesar 45 % (empat puluh lima persen);
c)
Menciptakan harmonisasi, sinergitas dan keterpaduan antara pemerintah,
pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan
dalam pengelolaan hutan mangrove dan hutan pantai;
d) Menjamin keberadaan hutan
dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
e)
Mengoptimalkan fungsi lindung untuk mencapai manfaat
lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari;
f)
Memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintahan
serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove dan hutan
pantai agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan; dan
g)
Meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat
melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan hutan mangrove dan hutan
pantai.
BAB III
KELAYAKAN IMPLEMENTASI
Hutan mangrove
sebagai salah satu ekosistem yang sangat komplek merupakan sumberdaya alam yang
sangat potensial. Di samping itu, hutan mangrove juga sangat menjanjikan untuk
dikonversi menjadi bebagai kegiatan yang sangat menguntungkan, khususnya usaha
tambak ikan dan udang. Sudah sejak lama masyarakat yang tinggal disekitar hutan
mangrove telah memanfaatkan hutan mangrove untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, misalnya
sebagai tempat memancing ikan, menangkap kepiting, mencari kayu bakar, mencari
kayu untuk bangunan rumah mereka. Namun, sejalan dengan meningkatnya laju
populasi manusia dan perkembangan pembangunan di segala bidang, hutan man-
grove tidak saja digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari, tetapi sudah bersifat
komersial dan cendeung mengarah pengrusakan hutan mangrove.
Pemanfaatan
kawasan pada hutan mangrove dan hutan pantai sebagaimana dimaksud pada Pasal 24
ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan usaha :
1. Budidaya tanaman
obat;
2. Budidaya bahan
makanan dan minuman;
3. Budidaya flora
dan fauna;
4.
Budidaya perikanan;dan
5. Budidaya lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemanfaatan kawasan hutan
mangrove dan hutan pantai, dilarang :
a) Mengurangi dan/atau mengubah
fungsi utamanya;
b) Mengambilataumemanfaatkanhasilhutankayu;
c) Menimbulkan dampak negatif
dan sosial ekonomi;
d) Menggunakan peralatan mekanis dan alat berat;
e) Membangun sarana dan prasarana pada hutan mangrove, kecuali dalam mendukung kegiatan budidaya; dan
f) Membangun sarana dan prasarana pada hutan pantai yang mengubah bentang alam.
BAB IV
SARAN DAN
MASUKAN
Diperlukan adanya
kerjasama antara masyarakat setempat atau siapapun yang menginvestasikan
modalnya dengan instansi pemerintah terkait. Pengelolaan lingkungan secara
berkesinambungan perlu dilakukan dengan pengawasan dan penanganan limbah yang
memenuhi peraturan yang sudah dicanangkan, sehingga kehidupan biota laut di
wilayah pesisir tetap lestari. Kebijakan pengelolaan lingkungan tersebut, harus
didasarkan pada kerangka hukum yang telah dicanangkan oleh Pemerintah dalam
rangka untuk pemanfaatan dan pengelolaan hutan mangrove.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 6 Tahhun 2011 Tentang Pengurusan
Hutan Mangrove dan Hutan Pantai.
Pramudji. 2000. Upaya Pengelolaan Hutan Mangrove Dilihat Dari Aspek
Perlindungan Lingkungan. Oseana. 25(3).

Mantepp
BalasHapusMantap nihh
BalasHapusMantep
BalasHapusSangat informatif 👌🏻
BalasHapusterimakasih, saya suka saya suka :)
BalasHapusBermanfaat👍
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusSemoga masyarakat bisa lebih peduli lagi , mantap kak
BalasHapusWiihh mantapp 👍
BalasHapusSangat informatif kak 👍
BalasHapusInformatif sekali kakak
BalasHapusMantappu jiwa
BalasHapussangat bermanfaat
BalasHapusSangat menarik kak
BalasHapusKeren kakk
BalasHapusKeren
BalasHapus