Sabtu, 09 Januari 2021

Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan

Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan                               Medan, 09 Januari 2021

 

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENGURUSAN HUTAN MANGROVE DAN HUTAN PANTAI

 

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

 

Oleh :

 

Denise Angelina E. Siburian    

191201052

Hut 3C

 

         

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN 

FAKULTAS KEHUTANAN 

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 

MEDAN

2021



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul Paper atau blog  ini adalah “Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pengurusan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai”. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada. Dosen Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si  yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.

Dalam penyusunan paper ini juga tidak luput dari adanya macam sumber seperti mengenai referensi untuk memperkuat dan membuka wawasan  kami dalam menganalisis tentang materi dalam karya tulis ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan Paper atau blog  ini dengan mudah dan menyusunnya menjadi sebuah Paper seperti ini. Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat menambah wawasan dan ilmu tentang hal tersebut. Penulis juga menyadari bahwa Paper  ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan ataupun saran yang dapat membangun demi kesempurnaan Paper ini. Terimakasih

 

 

 

 

                                                                        Medan, 09 Januari 2021

 

 

 

Penulis



BAB I

GAMBARAN UMUM

Latar Belakang

Sumber daya hutan merupakan penyangga kehidupan (life support system), yang memberikan manfaat ekologi, ekonomi, sosial dan budaya, sehingga dalam pengurusannya perlu dilakukan secara bijaksana agar terjaga kelestarian nya. Dengan garis pantai sepanjang 355 Km untuk wilayah pantai selatan dan 354,20 Km untuk pantai utara, Jawa Barat memiliki kawasan pesisir yang sangat potensial untuk berbagai kegiatan pembangunan. Namun demikian dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pesatnya kegiatan pembangunan di wilayah pesisir, dengan berbagai peruntukan meliputi pemukiman, perikanan, pelabuhan, objek wisata dan lain-lain; maka tekanan ekologis terhadap ekosistem dan sumberdaya hutan mangrove dan hutan pantai meningkat. Meningkatnya tekanan ini akan dapat mengancam keberadaan dan kelangsungan ekosistem dan sumberdaya hutan mangrove dan hutan pantai yang ada di sekitarnya.

Satu hal yang lebih memprihatinkan adalah, bahwa kecenderungan kerusakan lingkungan hutan mangrove dan hutan pantai lebih disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), bahkan cenderung bersifat ekstraktif serta lebih mengutamakan dominasi kepentingan ekonomi pusat daripada ekonomi masyarakat setempat. Hal ini menuntut adanya kebijakan pembangunan yang lebih bersifat partisipatif, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, efektif dan efisien, serta mendukung supremasi hukum. Untuk mencapai tujuan-tujuan pengurusan hutan mangrove dan hutan pantai secara terpadu dan berkelanjutan, maka perlu dirumuskan strategi pengurusan (strategic plan), yang mengintegrasikan setiap kepentingan dalam keseimbangan (proporsionality) antardimensi ekologis, dimensi sosial, antarsektoral, disiplin ilmu dan segenap pelaku pembangunan (stakeholders).

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi konservasi kemanfaatan lain seperti budidaya perairan, infrastruktur pantai termasuk pelabuhan, industri, pembangunan tempat perdagangan dan perumahan, serta pertanian, adalah penyebab berkurangnya sumberdaya hutan mangrove dan hutan pantai. Selain itu, sumberdaya mangrove dan vegetasi pantai rentan terhadap aktivitas pembangunan yang terdapat jauh dari habitatnya. Ancaman dari luar yang sangat serius berasal dari pengurusan daerah aliran sungai (DAS) yang tidak sesuai dengan kaidah lingkungan, serta meningkatnya pencemar hasil industri dan domestik (rumah tangga) yang masuk ke dalam daur hidrologi. Oleh karena itu, terjadi erosi tanah yang parah dan meningkatnya kuantitas serta kecepatan sedimen yang diendapkan di lingkungan mangrove yang mengakibatkan kematian masal (dieback) mangrove tidak terhindarkan karena lentisel tersumbat oleh sedimen.

Ancaman langsung yang paling serius terhadap mangrove dan hutan pantai pada umumnya diyakini akibat pembukaan liar mangrove untuk pembangunan tambak ikan dan udang. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang tepat dalam penerapan di lapangan, sehingga pengurusan hutan mangrove dan hutan pantai dapat bermanfaat bagi kehidupan dan penghidupan secara seimbang, dinamis dan berkelanjutan. Peraturan Daerah tentang Pengurusan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai, merupakan acuan dalam pengurusan hutan mangrove dan hutan pantai, dengan mempertimbangkan daya dukung dan kapasitas fungsional dari lingkungan, sehingga pemanfaatannya dapat dilaksanakan secara optimal, dan upaya restorasi kawasan mangrove dan hutan pantai dapat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik lahan.

BAB II

ASPEK MATERIAL

Hutan mangrove didefinisikan sebagai suatu ekosistem yang terdiri dari gabungan komponen daratan dan komponen laut, di mana termasuk di dalamnya adalah flora dan fauna yang hidup saling bergantung satu dengan lainnya. Komponen flora hidup dikawasan berlumpur, berpasir dan berair, sedangkan komponen faunanya hidup menempel pada akar mangrove, pneumatophore, batang mangrove, lumpur dan juga di perairan sekitar mangrove. Komponen flora tersebut biasanya tumbuh dan berkembang pada kawasan pesisir yang landai dan terlindung dan hempasan gelombang serta didukung oleh aliran sungai. Di samping itu, komponen hutan tersebut selalu dipengaruhi oleh air genangan pasang- surut, dan sangat dinamis apabila didukung oleh sedimentasi yang memadai. Keberadaan ekosistem hutan mangrove di wilayah pesisir biasanya tumbuh dan berkembang bukanlah sendirian, namun berkaitan erat dengan ekosistem lainnya, seperti ekosistem padang-lamun, algae dan terumbu karang, sehingga membentuk suatu ekosistem yang lebih luas dan sangat komplek.

Terkait dengan ekosistem yang ada di wilayah pesisir tersebut, maka seandainya terjadi kerusakan salah satu di antara dari ekosistem tersebut, akan mempengaruhi eksistensi ekosistem lainnya. Sebagai contoh apabila kawasan perairan pesisir yang memiliki ekosistem terumbu karang yang ada di depan ekosistem padang-lamun dan hutan mangrove, maka terumbu karang tersebut akan berperan sebagai peredam energi ombak dan arus. Begitu juga sebaliknya, ekosistem hutan mangrove akan berperan dalam pengendapan sedimen melalui perakaran mangrove yang khas, dan meredam banjir yang berasal dari darat, sehingga ekosistem padang-lamun dan terumbu karang akan terhindar dari pelumpuran.

Pengurusan hutan mangrove dan hutan pantai dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas pengelolaan hutan mangrove dan hutan pantai sebagai bagian dari hutan secara lestari, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat guna menjamin kelestarian ekosistem pesisir, serta menjamin ketersediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat setempat, dalam memecahkan persoalan ekonomi, sosial dan budaya lokal yang terjadi di masyarakat sekitar hutan mangrove dan hutan pantai.

Tujuan pengurusan hutan mangrove dan hutan pantai adalah :

a)        Melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya hutan mangrove dan hutan pantai serta ekosistem secara berkelanjutan;

b)        Memberikan kontribusi optimal terhadap pencapaian kawasan lindung sebesar 45 % (empat puluh lima persen);

c)        Menciptakan harmonisasi, sinergitas dan keterpaduan antara pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan hutan mangrove dan hutan pantai;

d)       Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;

e)        Mengoptimalkan fungsi lindung untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari;

f)         Memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintahan serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove dan hutan pantai agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan; dan

g)        Meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan hutan mangrove dan hutan pantai.



BAB III

 KELAYAKAN IMPLEMENTASI

Hutan mangrove sebagai salah satu ekosistem yang sangat komplek merupakan sumberdaya alam yang sangat potensial. Di samping itu, hutan mangrove juga sangat menjanjikan untuk dikonversi menjadi bebagai kegiatan yang sangat menguntungkan, khususnya usaha tambak ikan dan udang. Sudah sejak lama masyarakat yang tinggal disekitar hutan mangrove telah memanfaatkan hutan mangrove untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, misalnya sebagai tempat memancing ikan, menangkap kepiting, mencari kayu bakar, mencari kayu untuk bangunan rumah mereka. Namun, sejalan dengan meningkatnya laju populasi manusia dan perkembangan pembangunan di segala bidang, hutan man- grove tidak saja digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari, tetapi sudah bersifat komersial dan cendeung mengarah pengrusakan hutan mangrove.

Pemanfaatan kawasan pada hutan mangrove dan hutan pantai sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan usaha :

1. Budidaya tanaman obat;

2. Budidaya bahan makanan dan minuman;

3. Budidaya flora dan fauna;

4. Budidaya perikanan;dan

5. Budidaya lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemanfaatan kawasan hutan mangrove dan hutan pantai, dilarang :

a)      Mengurangi dan/atau mengubah fungsi utamanya;

b)      Mengambilataumemanfaatkanhasilhutankayu;

c)      Menimbulkan dampak negatif dan sosial ekonomi;

d)     Menggunakan peralatan mekanis dan alat berat;

e)      Membangun sarana dan prasarana pada hutan mangrove, kecuali dalam mendukung kegiatan budidaya; dan

f)       Membangun sarana dan prasarana pada hutan pantai yang mengubah bentang alam. 

BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

Diperlukan adanya kerjasama antara masyarakat setempat atau siapapun yang menginvestasikan modalnya dengan instansi pemerintah terkait. Pengelolaan lingkungan secara berkesinambungan perlu dilakukan dengan pengawasan dan penanganan limbah yang memenuhi peraturan yang sudah dicanangkan, sehingga kehidupan biota laut di wilayah pesisir tetap lestari. Kebijakan pengelolaan lingkungan tersebut, harus didasarkan pada kerangka hukum yang telah dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka untuk pemanfaatan dan pengelolaan hutan mangrove.


 DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 6 Tahhun 2011 Tentang Pengurusan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai.

Pramudji. 2000. Upaya Pengelolaan Hutan Mangrove Dilihat Dari Aspek Perlindungan Lingkungan. Oseana. 25(3).


 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

16 komentar:

Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                 Medan,    Juni 2021     Analisis Nilai Ekonomi Mang...